-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS

Tag Terpopuler


Polres Banggai Berhasil Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Selama Januari Hingga Maret 2022

Jumat, 18 Maret 2022 | Maret 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-27T14:24:15Z

Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama didampingi Kasat Narkoba Iptu Makmur menggelar konferensi pers tindak pidana Narkotika (dok/Humas Res Banggai)


PALUNGATAKU.COM, LUWUK - Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama didampingi Kasat Narkoba Iptu Makmur menggelar konferensi pers tindak pidana Narkotika bertempat di lobi Mapolres Banggai, Jumat (18/3/2022).

Yoga mengatakan, “Selama Januari hingga 15 Maret 2022, Satnarkoba Polres Banggai berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaa narkoba dan obat-obatan sedian farmasi tanpa izin jenis THD,” ungkap AKBP Yoga.

Dari 17 kasus tersebut petugas menangkap 17 tersangka yakni 16 pria dan seorang wanita. Jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang tersedia sebanyak 64 sachet.

“Dari 64 sachet narkoba jenis sabu tersebut berat bruto yakni 87,35 gram. Sedangkan untuk pil THD sebanyak 6.800 butir,” beber perwira pangkat dua melati ini.

Dengan begitu dari hasil 87,35 gram sabu ini, jajaran Polres Banggai berhasil menyelamatkan 699 orang dan jika di rupiahkan mengungkap senilai Rp. 183.435.000.

“Sedangkan untuk Pil THD apabila di rupiahkan senilai Rp. 68 juta dengan perhitungan 1.360 orang yang terselamatkan,” sebut mantan Kapolres Sigi Polda Sulteng ini.

Orang pertama di Polres Banggai ini juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat narkoba dan melaporkan jika mengetahui peredaran narkoba.

“Segera laporkan kepada kami apabila mengetahui dan melihat adanya peredaran barang terlarang ini,” imbau AKBP Yoga. (*/**)



Sigi